Konsultasi Raperda RPJMD merupakan mekanisme konstitusional, sehingga ini merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Bali untuk memfasilit Kabupaten/Kota se-Bali untuk nantinya sebagai acuan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kabupaten/Kota. Hal ini dikatakan Ke Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Putra saat membuka rapat konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Perubahan RPJMD Kabupaten 2016-2021 bertempat di Bappeda Litbang Provinsi Bali, Selasa, 10 Juli 2018.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bangli, I Nyoman Widiana mengatakan RPJMDSB Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021 sudah ditetapkan Perubahan RPJMD ini diperlukan menyusul adanya peraturan pemerintah yang menyebabkan adanya perubahan kewenangan,” kata Widiana. Dijelaskannya, Kabupaten Bangli melakukan suatu perubahan RPJMD yang mana perubahan ini sebagai landasan penyusunan APBD rancangannya sudah disampaikan pada tahun 2017 namun belum dilakukan pembahasan di tingkat Dewan.
RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode selam berisi penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah. Dengan konsultasi ini diharapkan terjadi sinkronisasi RPJMD Kabupaten/Kota de sehingga menjadi RPJMD yang baik karena RPJMD ini akan dijadikan Perda di Kabupaten/Kota. Rapat konsultasi ini dihadiri Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali, kepala OPD terkait baik Kabupaten Bangli maupun Provinsi. (Krisna-Pranata Humas)