Bappeda seluruh Indonesia menaruh harapan besar kepada terlaksananya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Sampai saat ini Pemerintah Daerah membangun sendiri aplikasi e-Planning dan aplikasi pendukung lainnya seperti e-Database, e-Budgeting dan e-Monev. Dengan membangun aplikasi sendiri memiliki kendala standar yang berbeda satu daerah dengan lainnya. Selain itu, beberapa daerah belum mampu membangun aplikasi karena terkendala anggaran, sementara daerah lainnya anggaran pemeliharaan tidak tersedia sehingga aplikasi yang digunakan tidak versi mutakhir.

Kasubbag Sistem dan Prosedur Bagian Perencanaan, Yudi Wicaksono saat pelaksanaan Training of Trainers (ToT) di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 30 Oktober 2018, menjamin aplikasi SIPD akan gratis. Hal ini tentunya akan menjawab kendala standarisasi dan terbatasnya anggaran dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan. Melalui aplikasi ini juga Pemerintah Pusat bisa memastikan bahwa program-program pusat melalui RPJMN akan selaras dengan RPJMD di daerah.
Pada kesempatan ini, Bappedalitbang Provinsi Bali diwakili Kepala Sub Bidang Data dan Sistem Informasi Perencanaan, Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Pembangunan dan staf yang menangani aplikasi.
Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Perencanaan, I Made Sugiantara menjelaskan, pelaksanaan ToT ini merupakan satu upaya yang sangat strategis dari Dirjen Bangda Kemendagri terkait dengan momentum pasca pemilihan kepala daerah di 34 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJMD. Selama ini pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam membangun sendiri aplikasi perencanaan pembangunan daerahnya. “Kalau kita cermati materi ToT ini ada perubahan paradigma, dimana selama ini Bangda melepas daerah untuk berkreasi. Namun sekarang berubah Bangda mengambil peran sebagai fasilitator melalui pengembangan aplikasi SIPD,” kata Sugiantara.
Menurutnya, perubahan paradigma ini merupakan amanat dari Undang-undang 23 Tahun 2014 terkait pasal 274 dimana penyusunan dokumen perencanaan pembangunan maupun perangkat daerah harus berbasiskan data yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). dalam pasal lainnya juga diatur pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk menyusun perencanaan pembangunan.
Ditambahkannya, SIPD ini sudah dikoordinasikan dengan KPK dalam akuntabilitas dan pengawasan dan untuk menjawab persoalan integrasi antar sistem aplikasi selama ini, seperti e-Planning dengan e-Budgeting sangat sulit dilaksanakan. Dalam SIPD ini sudah terintegrasi mulai dari e-Database, e- Planning, e-Monev dan e-Reporting. “Ini garansi dari hulu sampai hilir, hulunya Database berproses sampai hilirnya pelaporan,” ungkapnya.
Sugiantara menambahkan, untuk memastikan SIPD ini dapat dilaksanakan dengan baik di Provinsi Bali, pihaknya sudah berkoordinasi untuk melaksanakan Bimbingan Teknis SIPD khusus di Pemprov Bali. Ini juga sebagai wujud respon baik terhadap program pemerintah pusat. (Krisna – Pranata Humas)