DPRD Barito Kuala Studi Komparasi Mekanisme PK RTRW Ke Bappedalitbang

Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Infrastruktur dan Prasarana Wilayah, I Made Sudiarsa didampingi Kasubbid Lingkungan Hidup dan Pengembangan Wilayah, Ngurah B.G. Pasek Wira Kusuma menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Barito Kuala, bertempat di Bappedalitbang Provinsi Bali, Rabu, 28 Nopember 2018.

Pada kesempatan tersebut Made Sudiarsa menjelaskan, mekanisme Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai rangkaian proses revisi yang dilaksanakan di Provinsi Bali.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029, ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2009. Ini berarti Perda RTRW Provinsi Bali sudah berlaku lima tahun lebih.

Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Lebih lanjut Sudiarsa menegaskan, revisi Perda RTRW Provinsi Bali tersebut dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang tetapi benar-benar menyesuaikan dinamika dan kebutuhan pembangunan.