Matangkan Perubahan RPJPD dan RPJMD, Gubernur Koster Ingin Wujudkan Bali Era Baru

Pemerintah Provinsi Bali dengan arah kebijakan dan program yang dilaksanakan sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” mewujudkan kehidupan krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sekala-Niskala menuju kehidupan krama dan Gumi Bali menuju Bali Era Baru. Gubernur Koster menyebut suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali yang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 8 Januari 2019 pagi.

Menurut Koster, penyusunan secara bersamaan dua dokumen penting pembangunan daerah Bali ini, dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

RPJPD Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dilakukan perubahan karena adanya perubahan yang mendasar pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah Bali yang mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

“Selain itu juga hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dengan adanya perubahan kebijakan Nasional maupun Daerah serta dinamika perkembangan Daerah, sehingga Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Bali tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini,” jelasnya.

Koster mengingatkan, periode implementasi RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 berada pada tahap ketiga dan keempat atau tahap akhir dari RPJPD Provinsi Bali 2005-2025, maka Visi, Misi, dan program prioritas “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menjadi pedoman utama dalam perubahan RPJPD Provinsi Bali tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan, Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan public dan daya saing daerah.

“Musrenbang Provinsi Bali ini merupakan wahana bagi pemangku kepentingan dan pelaku pemerintahan secara keseluruhan untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan RPJPD Semesta Berencana Tahun 2005-2025 dan Rancangan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 agar lebih efektif dalam pencapaian tujuan pembangunan,” jelasnya.

Ditambahkannya, Musrenbang juga menyempurnakan Rancangan Perubahan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 menjadi Rancangan Akhir untuk memenuhi proses perencanaan serta menyelaraskan penyusunan RPJPD dengan arahan Pusat melalui Narasumber Kementerian. Selanjutnya menyelaraskan dan mengklarifikasi Rancangan Perubahan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dengan penyusunan rancangan RPIMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugasa Kori, Dirjen Bangda Kemendagri Eduard Sigalingging, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemendikbud Suharti, Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Kementerian Pariwisata Dadang Rizky Ratman.