Setelah melalui tahapan panjang, akhirnya DPRD Provinsi Bali menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Tahun 2005-2025 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Senin, 11 Februari 2019.
Ketua Panitia Khusus pembahasan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dan Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya dalam laporannya menyampaikan Dewan sudah mengkaji dan mencermati secara mendalam kedua Raperda ini. Menurutnya, kedua Raperda ini perlu mendapat perhatian khusus dari Dewan khususnya Pansus.
Ranperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali perlu ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali dibuat untuk memastikan misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi RPJPD.
Ditegaskannya, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, memungkinkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan sesuai Pasal 250 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. “Di samping itu berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025, ditemui adanya perubahan kebijakan nasional dan provinsi serta adanya perkembangan kondisi daerah yang cukup signifikan,” tegas Tama Tenaya.
“RPJPD dan RPJMD Semesta Berencana ini merupakan rencana pembangunan, suatu haluan pembangunan yang terpola, terencana, menyeluruh dan terintegrasi dalam suatu kesatuan wilayah untuk mencapai masyarakat Bali yang sejahtera dan berbahagia, sekala niskala, menuju Bali Era Baru,” tegas Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya kepada lembaga Dewan. “Atas penetapan kedua Raperda ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya sepanjang proses pembahasan kedua Ranperda ini,” ucapnya.
Wayan Koster menambahkan, RPJPD dan RPJMD Semesta Berencana ini merupakan rencana pembangunan, suatu haluan pembangunan yang terpola, terencana, menyeluruh dan terintegrasi dalam suatu kesatuan wilayah untuk mencapai masyarakat Bali yang sejahtera dan berbahagia, sekala niskala, menuju Bali Era Baru. (Krisna-Pranata Humas)