Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023 memasuki tahap evaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertempat di ruang Praja Bhakti Utama, Rabu, 20 Pebruari 2019.
Evaluasi dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Zanariah, didampingi Direktur PIPD, Budiono Subambang, dan dihadiri Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali beserta jajarannya, dan Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi BaliKepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra mengatakan, evaluasi ini merupakan rangkaian lanjutan proses penyusunan kedua Raperda tersebut menjadi Perda setelah disetujui dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Bali pada 11 Pebruari yang lalu. Ditambahkannya, tujuan evaluasi yaitu untuk menguji kesesuaian dokumen RPJPD dan RPJMD dengan RPJMN Tahun 2015-2019, dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, evaluasi substansi Raperda berdasarkan atas landasan hukum penyusunan, sistematika, teknis penyusunan, hubungan antar bab, serta konsistensi antar dokumen. (Krisna-Pranata Humas)