Bappedalitbang Bali Fasilitasi Ranwal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung

Bappedalitbang Provinsi Bali fasilitasi Rancangan Awal Perubahan Kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021, bertempat di Ruang Cempaka, Senin, 1 Juli 2019.

Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra saat memimpin rapat mengatakan sesuai dengan amanat perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Bali melalui Bappedalitbang Provinsi Bali wajib melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi serta mengevaluasi RPJMD kabupaten/kota se-Bali.

Ika Putra menjelaskan, sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, pasal 342, ayat(1) menyatakan terdapat tiga hal yang mendasari perubahan RPJPD dan RPJMD, yaitu apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri yang baru dan terjadi perubahan yang mendasar.

Kepala Bappeda Kabupaten Badung, I Made Wira Dharmajaya menjelaskan, sejak dilakukannya perubahan pertama, RPJMD Badung masih disusun berdasar peraturan yang lama. Dengan terbitnya peraturan baru Permendagri 86 Tahun 2017, perlu dilakukan perubahan. Selain itu, realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah tahun 2017 dan 2018 belum sesuai target APBD dan RPJMD. Sedangkan Realisasi indikator kinerja sasaran program dan makro ekonomi ada yang capaiannya di bawah target, sama dengan target dan di atas target. Beberapa hal ini mendasari sehingga perlu dilakukan perubahan kedua RPJMD Kabupaten Badung. (Krisna-Pranata Humas)