Bappedalitbang Bali Fasilitasi Ranwal RKPD 2019 Kabupaten Badung

Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra mengatakan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD 2019 Kabupaten Badung merupakan tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Sandat, Selasa. 16 Juli 2019.

Kepala Bappeda Kabupaten Badung, I Made Wira Dharmajaya mengatakan, ada tiga hal yang mendasari dilaksanakannya perubahan RKPD 2019. Ini juga sesuai asumsi yang dipakai dalam ketentuan Permendagri, yaitu : kerangka otonomi daerah, dari sisi pendanaan yang berubah dan pagu anggaran yang turut berubah. Dijelaskannya, ada penurunan dari sisi pendapatan, sehingga harus dilakukan penyesuaian pada sisi pagu anggaran.

Pada Ranwal Perubahan RKPD 2019, secara garis besar struktur rancangan APBD, dari sisi anggaran ada penurunan sebesar 22 persen. Penurunan terbesar dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula 6,7 triliun, setelah dilakukan evaluasi harus dikaji target pendapatan dan diputuskan terjadi penurunan menjad lima triliun. Sedangkan pada sisi belanja, dari 7,9 triliun menjadi enam triliun. Sehingga terdapat 14 program dari 425 program yang tidak didanai di 2019, dan ditunda pelaksanaannya di tahun 2020. (Krisna-Pranata Humas)