Pemprov Bali Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menerangkan, guna memperkuat bidang penelitian dan pengembangan serta meningkatkan inovasi daerah, Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali. Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap kajian bersama Tim Tematik Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali. 

Untuk mendukung pembentukan badan baru tersebut, Bappedalitbang Provinsi Bali bersama Tim Tematik Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja dan studi komparasi terkait pembentukan dan struktur organisasi ke Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur. Rombongan diterima oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, Kamis, 8 Agustus 2019. 

Provinsi Jawa Timur sudah terlebih dahulu membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan pada 2009 yang lalu dan pertama di Indonesia, Tugas pokok dari Balitbang adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Usai melaksanakan benchmark ke Balitbang Provinsi Jawa Timur, Tim melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Litbang Kabupaten Malang dan Dewan Riset Daerah Kabupaten Malang terkait pembentukan, struktur, SDM, dan operasional kegiatan kelitbangan. 

Berbeda dengan Balitbang, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional bahwa Dewan Riset Daerah (DRD) adalah Dewan Riset yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan keputusan kepala daerah dan merupakan lembaga Non Struktural. Dengan terbentuknya perangkat daerah Badan Riset dan inovasi Daerah otomatis dibutuhkan SDM fungsional peneliti maupun perekayasa untuk mendukung kinerja Badan tersebut selain melalui kerja sama dengan perguruan tinggi didalam penelitian. Keberadaan Dewan Riset Daerah juga sangat penting di dalam menyusun dan Mengagendakan  Riset Daerah (ARD)yang akan di lakukan untuk menterjemahkan dan menjawab isu-isu strategis yang tertuang dalam RPJMD agar pelaksanaan program dan kegiatan yang akan di laksanakan oleh OPD leding pengampu berbasis riset. Yang penting di persiapkan melalui perekrutan formasi pegawai sesuai dengan ANJAB dan ABK SDM fungsional peneliti, perekayasa maupun perencana yang akan di tempatkan di Badan Riset dan Inovasi Daerah. (Krisna-Pranata Humas).