Bappedalitbang Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Made Sudiarsa memimpin rapat Fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2019 bertempat di Ruang Sandat, Jumat, 23 Agustus 2019.
Sudiarsa mengatakan, dalam Permendagri 86 Tahun 2017, pasal 354 ayat (2) menegaskan bahwa bupati/walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA untuk difasilitasi.
Sehingga fasilitasi ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan. Nantinya, sesuai hasil kesepakatan fasilitasi tersebut, akan dilakukan penyempurnaan dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Buleleng, Nyoman Genep mengatakan, perubahan RKPD ini dilaksanakan dalam rangka terwujudnya sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, provinsi dan antar pemerintah daerah. Selain itu juga dikarenakan adanya pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dimana terdapat peningkatan pendapatan yang berasal dari BKK, dan juga penambahan belanja. (Krisna-Pranata Humas)