Bappedalitbang Provinsi Bali bersama Bappeda Kota Denpasar melaksanakan sinkronisasi program dan kegiatan prioritas Provinsi Bali dengan program kegiatan Kota Denpasar. Sinkronisasi ini dilaksanakan dalam bentuk forum diskusi yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Denpasar, bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa, 10 September 2019.
Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara dalam sambutan pembukaannya mengatakan permasalahan sinergitas menjadi salah satu kendala dalam penanganan kemiskinan. FGD Sinkronisasi Program Prioritas/Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat Gubernur Bali bersama dengan Bupati/Walikota se-Bali, pada tanggal 25 Juni 2019 yang lalu.

Sekda Iswara berharap melalui forum diskusi ini mendapat keselarasan perencanaan program dalam menangani kemiskinan di Denpasar, baik dari APBD Provinsi Bali, APBD Kota Denpasar maupun APBN serta melalui CSR. “Ini yang belum mampu kita sinergikan sehingga kita selalu buntu karena kelemahan kita dalam mengkomunikasikan dan mengkoordinasikannya (red: dalam menangani kemiskinan),” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menyimpulkan dari sambutan Sekda Kota Denpasar terdapat beberapa permasalahan mendasar yang perlu penanganan bersama saat ini, yaitu, penanganan penduduk pendatang dengan masalah sosialnya dan persampahan, permasalahan permukiman kumuh, permasalahan aset, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang didukung pendidikan dan kesehatan yang berkualitas termasuk di dalamnya ekonomi kreatif untuk menumbuhkembangkan wirausaha, memantapkan pembangunan pariwisata berbasis budaya dan memantapkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Ika Putra yakin program prioritas provinsi dengan kota Denpasar sudah sinkron, namun melalui diskusi ini jika masih ada hal-hal yang yang tercecer dapat dibahas dalam diskusi hari ini.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai yang disampaikan Kepala Bidang Infrastruktur Prasarana Wilayah Bappeda Kota Denpasar, masih terdapat titik-titik kumuh kurang lebih 82 hektar di empat kecamatan. Walaupun dari sisi kewenangan itu merupakan kewenangan pemerintah Kota Denpasar namun Pemprov Bali tidak boleh menutup mata. Untuk itu perlu dibahas lebih lanjut apa-apa yang bisa dilakukan Pemprov Bali khususnya dalam penanganan permukiman, distribusi air minum, dan sanitasi air limbah.
Menanggapi permasalahan sanitasi, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali, Prof Sudjana Budiana menyarankan hal itu perlu diatur dalam perda atau perwali tentang sanitasi. “Saya berpendapat, penduduk-penduduk yang membuang air besar ke sungai saya sarankan perlu membuat sebuah perda atau perwali yang mewajibkan penduduk membangun sanitasi yang baik,” ujarnya.
Diskusi Sinkronisasi program dan kegiatan ini dihadiri perangkat daerah pengampu program prioritas baik Provinsi Bali maupun Kota Denpasar, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali dan juga Kota Denpasar dan Lurah/Kepala Desa. (Krisna-Pranata Humas)