Peraturan perundang-undangan mengamanatkan untuk Pemerintah Daerah menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) sekaligus memenuhi rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam penganggaran pemerintahan dan pembangunan daerah. Penyusunan ASB ini sudah memasuki tahap akhir setelah berproses kurang lebih enam bulan, dan ditetapkan pada 4 Oktober 2019 yang lalu melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisa Standar Belanja. Demikian dikatakan Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Analisis Standar Belanja (ASB), bertempat di Ruang Cempaka, Selasa, 5 November 2019.
Ika Putra menjelaskan, sampai saat ini Pemprov Bali telah menyusun ASB untuk 30 jenis kegiatan. Hal ini masih dipandang sedikit dibanding Provinsi Jawa Timur yang sudah mencapai 120 jenis kegiatan dalam ASB. “Kita baru mulai, jadi tahun depan kita targetkan lagi 30 jenis kegiatan masuk ASB,” katanya.
Menurutnya, penyusunan ASB ini merupakan kewajiban ketika perencanaan pembangunan mengarah pada efisiensi dan efektivitas penganggaran. “Ini tidak boleh ditawar lagi. Hari ini kita memastikan RKA di Pemprov Bali untuk yang termasuk diatur dalam Pergub ini sudah mengacu kepada ASB ini,” tegas Ika Putra.
Sementara itu, Konsultan Penyusunan ASB provinsi Bali Irwan Taufiq Ritonga menjelaskan sesuai UU 23 Tahun 2014 pada Pasal 298 ayat (3) dengan jelas mengamanatkan Belanja Daerah selain yang dimaksud pada pasal sebelumnya, untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berpedoman pada Analisis Standar Belanja dan Standar Harga Satuan Regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini lebih ditegaskan dalam Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 89 Huruf e yang menyatakan dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga.
Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja, ada lima unsur yang harus dipenuhi, yaitu capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. ASB merupakan menilai kewajaran atas beban kinerja dan biaya terhadap suatu kegiatan. Kegiatan dengan beban kerja yang berat akan mendapatkan anggaran yang lebih besar. Hal ini berbeda dengan Standar Satuan Harga (SSH) merupakan harga maksimal untuk satu satuan. (Krisna – Pranata Humas)