Pemerintah Provinsi Bali melalui Bapedalitbang Provinsi Bali akan terus berupaya melaksanakan perencanaan pembangunan yang handal dalam mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Sesuai amanat peraturan perundangan perencanaan pembangunan harus mengarah pada efisiensi dan efektivitas penganggaran. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisa Standar Belanja, perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Bali pada tahun 2020 akan mengacu kepada pergub tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali saat memimpin rapat bersama jajaran di lingkungan Bappedalitbang, bertempat di Ruang Sandat, 14 Nopember 2019. “Pergub ASB sudah ditetapkan, tinggal kita menerapkan di APBD 2020,” katanya.
Pihaknya akan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah guna persamaan persepsi. Hal ini penting agar 30 kegiatan dalam ASB dapat dipahami dan diterapkan dalam penyusunan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Peraturan perundang-undangan mengamanatkan untuk Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Analisis Standar Belanja (ASB). Ini sekaligus memenuhi rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kaitannya dalam penganggaran pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisa Standar Belanja ditetapkan pada 4 Oktober 2019 yang lalu. (Krisna – Pranata Humas)