Implementasikan Pergub ASB, Kepala Bappedalitbang Kumpulkan Kepala Tata Usaha SMA/SMK se-Bali

Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisa Standar Belanja telah ditetapkan pada 4 Oktober 2019 yang lalu. Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dihadapan Kepala Tata Usaha SMA/SMK se-Bali, Kamis, 21 Nopember 2019, menegaskan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) 2020 akan mengacu kepada Pergub ini.

Akuntabilitas dan transparansi merupakan kata kunci dalam perencanaan. Seluruh aktivitas perencanaan tidak lagi dilaksanakan secara manual, melainkan menggunakan aplikasi yang terintegrasi. Saat ini Provinsi Bali telah menggunakan aplikasi perencanaan e-Planning dan pada penganggarannya menggunakan e-Budgeting. Kedua aplikasi ini telah terintegrasi dan termonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Dengan aplikasi ini semua terekam, jadi tidak bisa semaunya berbuat curang atau mengubah walau selakau admin aplikasi, semua terekam dan terpantau langsung,” kata Ika Putra.

Keuangan sekolah bisa berasal dari berbagai sumber, seperti APBN, APBD, komite atau sumbangan lain masyarakat yang tidak mengikat. Ika Putra menegaskan semua itu harus dipertanggungjawabkan.

Untuk tahun anggaran 2020, saat ini di provinsi dalam proses penyusunan DPA, dan di sekolah dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Terkait hal tersebut melalui Pergub 38 Tahun 2019, penyusunan RKA wajib mengacu Pergub ASB. ASB ini merupakan kewajiban ketika perencanaan pembangunan mengarah pada efisiensi dan efektivitas penganggaran. Peraturan perundang-undangan sudah mengamanatkan penyusunan ASB, yaitu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Dalam Permendagri 13 Tahun 2006 ini lebih tegas, di Pasal 89 Huruf e yang menyatakan dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga,” ujar Ika Putra.

Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja, ada lima unsur yang harus dipenuhi, yaitu capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. ASB merupakan menilai kewajaran atas beban kinerja dan biaya terhadap suatu kegiatan. Kegiatan dengan beban kerja yang berat akan mendapatkan anggaran yang lebih besar. Sampai saat ini dalam Pergub ASB baru terdapat 30 aktivitas kegiatan yang sudah dimasukkan. (Krisna – Pranata Humas)