Dukung Capaian Provinsi, Diharapkan Target RPJMD Badung Lebih Optimis

Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Badung I Made Wira Dharmajaya, dan Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali Sujana Budhiana, memimpin rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021, bertempat di Ruang Cempaka, Rabu, 18 Desember 2019.

Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan, sesuai amanat Permendagri, RPJMD yang disusun kabupaten/kota harus dikonsultasikan kepada Gubernur dalam hal ini melalui Bappedalitbang Provinsi Bali, untuk menjamin keselarasan program provinsi dan kabupaten/kota. Pada tahapan evaluasi ini diharapkan perangkat daerah pengampu program prioritas memberikan masukan sekaligus penyempurnaan dan memastikan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung selaras dengan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali.

Ditambahkannya, Kabupaten Badung merupakan daerah termaju dalam capaian pembangunannya, sehingga kemajuannya sangat mempengaruhi capaian pembangunan daerah lainnya. Menurut Ika Putra, penentuan target capaian pembangunan dalam RPJMD Badung ini diharapkan betul-betul mampu mendukung target capaian RPJMD di Provinsi Bali. “Seperti contoh target kemiskinan Provinsi Bali sebesar 1-1,5 persen. Tentu Badung seharusnya dibawah ini,” ujar Ika Putra.

Saat ini angka kemiskinan Bali peringkat kedua nasional dengan capaian 3,79 persen. Untuk mencapai target 1-1,5 persen di tahun 2023, paling tidak target capaian kabupaten/kota di Bali mendekati atau diatas rata-rata nasional. Pihaknya mendorong Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar menetapkan target yang lebih optimis, demikian juga daerah lainnya seperti Karangasem sudah menetapkan target angka kemiskinan mendekati 3.

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Badung I Made Wira Dharmajaya menjelaskan, dari hasil fasilitasi yang telah dilakukan sebelumnya telah dipenuhi. Perubahan kedua RPJMD ini terdapat substansi perubahan yaitu, adanya penyesuaian target kerangka pendanaan daerah, penyesuaian target IKU, penyesuaian pengampu sasaran dan penyesuaian target indikator makro ekonomi. (Krisna – Pranata Humas).