Imbauan untuk bekerja dari rumah, yang menjadi viral dengan istilah WFH, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, ditindaklanjuti Bappeda Provinsi Bali. Mulai Senin, 16 Maret 2020 kemarin suasana Kantor Bappeda Bali sudah lengang, hanya beberapa pegawai dan pimpinan saja yang terlihat sedang mengerjakan pekerjaannya.
Pegawai melaksanakan pekerjaan melalui Aplikasi e-Office, sedangkan koordinasi dilakukan dengan media chatting Whatsapp. Beberapa pekerjaan juga dikerjakan bersama dengan memanfaatkan aplikasi cloud melalui Google Documents, Google Sheet, dan bimtek dapat dilaksanakan menggunakan Google Classroom.
WFH kependekan dari Work From Home atau bekerja dari rumah. Artinya, ASN tidak perlu datang ke kantor dan bisa bekerja dari tempat tinggalnya. Dengan begitu diyakini mampu memutus rantai penyebaran virus Corona dan risiko penularan virus di masyarakat dapat berkurang. Sehingga pandemi virus corona di Indonesia bisa segera berakhir. Semoga !! (Krisna-Pranata Humas)