Evaluasi Raperda Perubahan RPJMD Karangasem Dilaksanakan Online

Merebaknya virus Corona tidak menghentikan proses perencanaan pembangunan daerah. Proses perencanaan harus tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gubernur Bali melalui Surat Edaran Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, melarang/menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak, sehingga rapat evaluasi bisa dilaksanakan secara online.

Seperti halnya, agenda Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 juga dilaksanakan melalui media online. Walau bukan berupa video conference, namun evaluasi dapat dilaksanakan dengan mengunduh materi dan form masukan evaluasi Ranperda tentang Perubahan Kedua RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021.

Selanjutnya, form masukan evaluasi berupa PDF yang telah ditandatangani Kepala Perangkat Daerah selaku Tim Integrasi Sinkronisasi, Sinergi RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 dikirim melalui aplikasi e-office Pemprov Bali terakhir tanggal 1 April 2020 ini. (Krisna – Pranata Humas)