Ini Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Terhadap LKPJ Gubernur Bali

Inilah rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Kamis siang, 14 Mei 2020 bertempat di DPRD Provinsi Bali, yang dibacakan Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana.

Gubernur diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan yang belum berjalan efektif dan berdampak luas bagi masyarakat pada bidang infrastruktur seperti pembangunan shortcut ruas jalan Mengwitani-Singaraja, perencanaan pembangunan Pelabuhan Segitiga Sanur-Denpasar ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Kabupaten Klungkung, dan Penyediaan Sarana Prasarana Air Minum dan Air Limbah Regional. Serta segera menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK RI yang dituntaskan.

Pemprov Bali harus terus mendorong sektor primer terutama pertanian dalam arti luas dan sektor sekunder untuk meningkatkan aktivitas perekonomian lokal sehingga terbuka kesempatan kerja, mengingat sektor tersier (pariwisata) sedang terpuruk. Kedepan perlu diperhatikan adanya kebijakan yang mengurangi dominasi peranan sektor tersier mengingat sektor ini sangat rentan dari pengaruh perubahan global seperti perang, pandemi penyakit, dan bencana alam.

Mendorong industri kreatif (kerajinan tangan, barang kesenian, kuliner ramah lingkungan, rokok elektrik lokal, industri jamu, produksi roti atau kue, dll) untuk tumbuh dan berkembang sehingga mampu membuka lapangan kerja untuk menampung tenaga kerja yang terdampak PHK sektor pariwisata dan diharapkan bisa membantu pertumbuhan perekonomian Bali.

Dalam rangka penanggulangan Covid-19, DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan dengan membentuk Satgas Covid-19 yang melibatkan semua komponen pemerintahan baik Sipil, TNI/Polri, unsur adat, dan komponen masyarakat lainnya, yang pelaksanaannya sudah cukup baik. Dewan menekankan, agar memastikan ketersediaan APD dan rapid test yang memadai sesuai standar kesehatan nasional untuk para tenaga medis dan paramedis hingga ke tingkat puskesmas dan rumah sakit umum disertai penambahan laboratorium untuk pelaksanaan Swab dan PCR, serta mewajibkan masyarakat memakai masker, dan melakukan evaluasi terhadap pengadaan dan penggunaan alat-alat tes kesehatan.

Dewan memberikan masukan agar menugaskan Dinas Sosial Provinsi Bali dengan melibatkan seluruh Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan jaring pengaman sosial (social safety net) dalam penanganan pandemi Covid-19 sampai pada tingkat Kecamatan dan Desa. Melakukan realokasi anggaran secara transparan, dan akuntabel, dengan senantiasa berkoordinasi dengan DPRD untuk mendukung upaya pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dengan mempedomani regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dengan melakukan penyesuaian terhadap menurunnya Dana Transfer dari Pemerintah dan target PAD, serta melakukan rasionalisasi belanja, untuk dialokasikan pada bidang kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial, dan penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha dan masyarakat.
Dewan juga meminta Gubernur mendesak OJK Provinsi Bali untuk segera mengambil langkah kebijakan merestrukturisasi kredit para debitur yang terdampak Covid-19, termasuk pelaku usaha terutama sektor UMKM sehingga mereka terbantu mendapat keringanan di masa sulit sesuai dengan Instruksi Presiden.