Proyek PSEL, Implementasi Terkendala Penentuan Skema Pendanaan

Pemerintah Pusat mengintervensi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan implementasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Beberapa daerah mengalami kesulitan implementasi terkendala penentuan skema pendanaan serta proses pemilihan mitra pengelola atau pelaksana proyek PSEL. Hal ini diungkap Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo saat membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Monitoring Perkembangan PSEL di 12 Kota dan Pengenalan Model Alternatif Percepatan Pembangunan PSEL yang dilaksanakan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Sandat, Jumat, 5 Pebruari 2021.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Tedja, dan Kasubid Lingkungan Hidup dan Pengembangan Wilayah Ngurah Bagus Gede Pasek Wirakusuma. 

Penulis: Krisna – Pranata Humas