Buka Desk Perubahan RPJMD, Kepala Bappeda Tekankan Penyesuaian Nomenklatur Program Berdasarkan Permendagri 90

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menekankan Perubahan RPJMD kali ini menyesuaikan nomenklatur program berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan beserta indikatornya. Penekanan ini disampaikannya saat membuka secara daring Desk Tabel 7.2b dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, Rabu pagi, 10 Maret 2021, bertempat di Ruang Rapat Sandat.

Walaupun pada perubahan ini program disusun berdasarkan Permendagri 90, Ika Putra memastikan program-program visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali akan tetap terakomodir semua. ”Ada seni mengemas, mendokumentasikan agar visi misi dengan programnya tetap tercantum dan implementasinya terjabarkan. Ini tantangan bagi kita,” katanya.

Disebutkan pula, yang menarik kali ini adalah sesuai Surat Dirjen Keuda Kemendagri Nomor 050/4189/Keuda tentang Penyesuaian klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, konsep pemetaan dalam satu program diizinkan memiliki satu atau lebih indikator program. “Jadi ada dinamika baru dalam penyusunan pemetaan indikator program,” katanya.

RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 memasuki pertengahan periode kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini merupakan momentum melakukan evaluasi dan berdasar hasil evaluasi, sesuai peraturan diamanatkan untuk melakukan perubahan. Proses perubahan ini sudah diawali bulan Januari bersamaan menyusun perencanaan daerah tahun 2022.

Lebih lanjut dikatakan, Rancangan Awal Perubahan RPJMD Semesta Provinsi Bali akan melewati evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan juga pembahasan di DPRD Provinsi Bali. Diharapkan pertengahan tahun 2021 ini Perda Perubahan RPJMD bisa ditetapkan, sekaligus sebagai acuan penyusunan RKPD tahun 2022 nanti.

Desk Tabel 7.2b ini bertujuan sebagai tindak lanjut Evaluasi RPJMD terhadap beberapa rumusan indikator yang tidak terukur sehingga perlu disempurnakan. Tindak lanjut terhadap capaian target yang perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan evaluasi kinerja yang telah berjalan, serta penyesuaian nomenklatur program berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan beserta indikatornya. (Krisna – Pranata Humas)