Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra memberikan arahan pada Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem 2021-2026, Kamis, 3 Juni 2021. Pengarahan secara daring itu disampaikannya di sela-sela berlangsungnya Forum Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur.
Dalam arahannya Ika Putra menyampaikan, Bappeda Provinsi Bali sudah menyampaikan rekomendasi Gubernur berkenaan dengan Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem. Rekomendasi itu berisi masukan teknis administrasi, regulatif dan substansial sesuai visi misi pembangunan daerah Bali dan dokumen RPJMD Provinsi Bali. Dengan dilaksanakannya Musrenbang RPJMD ini, berarti rekomendasi sudah ditindaklanjuti dan sudah keluar dokumen perencanaan RPJMD Karangasem sebagai satu bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan lima tahun ke depan.
Berkenaan dengan Musrenbang tersebut, Ika Putra menginginkan agar isu strategis pembangunan Karangasem sinergis sejalan dengan provinsi serta mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini yang dari sisi anggaran terjepit dari tiga sudut yakni pertama, tergencet dari atas yakni belum adanya dana transfer umum dan khusus ke provinsi sehingga provinsi juga belum meneruskan ke kabupaten/kota.
Kedua, potensi terancamnya capaian target pendapatan daerah masing-masing sebagai akibat dari melambatnya perekonomian di masa pandemi Covid-19 sehingga harus dipikirkan bagaimana proyeksi penganggaran pembangunan lima tahun ke depan.
Ketiga, kewajiban refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. “Makanya ini perlu pengamanan serius bagaimana agar program prioritas bupati berjalan,” pesan Ika Putra.
Diingatkan pula masih adanya isu strategis kesenjangan pembangunan antar sektor, kesenjangan antar wilayah dan kebijakan mendorong pusat perekonomian baru sehingga komitmen gubernur untuk penguatan sektor pertanian dan industri kecil dan menengah agar menjadi masukan dalam RPJMD. Dengan demikian diharapkan pada akhir 2023 isu-isu strategis itu terjawab melalui indikator capaian target ekonomi makro.
Diakhir arahannya Ika Putra mengingatkan, agar dipastikan tujuan, sasaran dan indikator RPJMD Karangasem terjabar ke dalam RKPD sebab perangkat daerah adalah penanggung jawab eksekusi. Jika indikator capaian tidak tercapai maka yang bertanggung jawab adalah kepala perangkat daerah. Ini penting karena dalam kasus tidak tercapainya Renstra disebabkan tidak masuknya Renstra RPJMD ke dalam Renstra Perangkat Daerah. (Dewa Rai Anom – Pranata Humas).