Inovasi Pelayanan Publik merupakan upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan tumbuhnya berbagai Inovasi Pelayanan Publik diharapkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik akan semakin masiv. Terdapat berbagai cara mempercepat tumbuhnya Inovasi Pelayanan Publik. Salah satu cara yang dikembangkan adalah dengan transfer pengetahuan Inovasi Pelayanan Publik yang dikemas dalam Program Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.
Hal ini dijelaskan Analis Kebijakan Madya pada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Yusuf Kurniawan saat Rapat Pembahasan Fasilitas Anggaran Kegiatan Implementasi Replikasi Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dihadiri Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia secara daring, Rabu, 28 Juli 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, Program Replikasi Inovasi secara garis besar dimulai dengan menentukan kebutuhan inovasi yang dikembangkan. Untuk mengembangkan inovasi tersebut memerlukan pengetahuan inovasi yang sudah menjadi praktek yang baik. Program Replikasi Inovasi Inovasi menghadirkan Inovasi pelayanan publik untuk menyampaikan pengetahuannya. Dari Praktik yang baik tersebut para replikator dapat melakukan studi tiru secara keseluruhan, baik dari aspek penguatan sumber daya manusia, proses, dan infrastruktur maupun sebagian untuk diterapkan. Dengan cara ini percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tersebar lebih luas.
Diharapkan, melalui rapat ini akan terwujudnya persepsi yang sama mengenai pentingnya pelaksanaan Program Replikasi Inovasi Pelayanan Publik, dan tercipta komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai perlunya alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 untuk memberikan dukungan bagi implementasi Inovasi Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah masing-masing. (Krisna – Prahum)