Kementan Ingatkan Neraca Lahan Pangan Bali Sudah Defisit Sejak 2019

Potret neraca kebutuhan lahan pangan di Bali, menurut catatan Kementerian Pertanian tahun 2019, memiliki luas baku sawah (LBS) 70.996 ha. Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Bali idealnya seluas 81.195 ha di tahun 2019, diperhitungkan meningkat menjadi 87.639 ha di tahun 2025, naik lagi menjadi 93.541 ha di tahun 2030 dan menjadi 99.981 ha di tahun 2035. Dengan perhitungan seperti itu, neraca kebutuhan lahan pangan Bali mulai tahun 2019 sudah mengalami defisit. Untuk mengatasi hal itu, Bali diminta berkomitmen untuk meningkatkan luas baku sawah (LBS) untuk LP2B  dengan luas  84.845 ha atau 119,51 persen dari LBS yang ada saat ini seluas 70.996 ha, dengan mencetak sawah baru di Buleleng dan Karangasem seiring selesainya pembangunan bendungan di kedua kabupaten tersebut.  

Hal itu disampaikan Analis Pengendalian Lahan Direktorat Perluasan Dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Budi Saputro, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW/LP2B Kabupaten/Kota, Rabu, 25 Agustus 2021. 

Budi Saputro mengingatkan, alasan utama perlunya melindungi lahan pangan adalah, tidak semua lahan cocok untuk pangan. Lahan yang cocok untuk pangan biasanya disiapkan sudah sejak lama. Karena itu dalam penataan ruang, kebijakan daerah dan nasional, perlu memprioritaskan untuk melindungi lahan pangan. “Lahan-lahan yang saat ini sudah cocok dan berproduksi untuk pangan jangan dialihfungsikan,” tandas Budi. 

Ditambahkannya, tingginya defisit neraca kebutuhan lahan pangan Bali disebabkan oleh alih fungsi atau konversi lahan sawah ke pembangunan fisik permukiman dan sarana pendukung pariwisata (2.662 ha) dan perkebunan (1.587 ha). Disamping masih lemahnya sanksi dan kebijakan hukum berkenaan perlindungan LP2B selama ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, mulai tahun 2022 Bali wajib menetapkan LP2B atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tertuang jelas dan rinci lengkap dengan peta dan data luas lahan dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau dalam bentuk Perda KL2B/LP2B tersendiri. Jika tidak, maka sejumlah insentif pusat tidak akan diturunkan, termasuk dana alokasi khusus (DAK) sektor pertanian. Hal itu mengacu ketentuan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta turunannya yang antara lain melarang setiap pemegang hak atas tanah di atas LP2B melakukan alih fungsi.

Seluruh Pemda diminta aktif meningkatkan kesadaran publik tentang kewajiban melindungi LP2B dan menegakkan saksinya sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 karena persoalan pangan ke depan diprediksi menjadi salah satu persoalan serius masyarakat dunia jika tidak dipersiapkan sejak saat ini. Pemda juga diminta untuk serius menetapkan LP2B secara eksplisit dalam RTRW provinsi, kabupaten/kota dengan mempertahankan lahan sawah yang ada secara maksimal. Hadir pada kesempatan tersebut Kabid PSDA Bappeda Bali I Wayan Sudarsa dan peserta dari lima provinsi yakni Sumsel, Jabar, Banten, Jatim dan Bali. (Dewa Rai Anom – Prahum)