Gubernur Bali Wayan Koster mengemukakan, banyak kalangan termasuk sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menilai program kerja yang disusun Bali sangat luar biasa. Namun, implementasi program tersebut di lapangan masih kurang disebabkan masyarakat belum memahami dengan baik akibat kurangnya sosialisasi.
Gubernur Koster mengemukakan hal itu dalam pengarahan langsung dihadapan seluruh pejabat eselon II, eselon III, eselon IV dan pejabat fungsional Pemprov Bali yang dilaksanakan secara daring, Rabu, 22 September 2021. Pengarahan diberikan sehubungan persiapan penugasan para pejabat Pemprov Bali itu untuk melakukan sosialisasi dan percepatan implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ke tingkat desa/kelurahan/desa adat dalam waktu dekat.
Koster mengatakan, ada 12 Perda dan 28 kebijakan Gubernur Bali setingkat Pergub yang telah diterbitkan untuk mengimplementasikan visi dan misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Semua kebijakan itu harus dipahami dengan baik oleh seluruh aparat yang akan terjun ke lapangan karena setiap aparatur diberi tugas menyosialisasikan dengan baik.
Latar belakang program yang diberi nama Desa Kerthi Bali Sejahtera itu guna mepercepat implementasi visi dan misi Pemprov Bali, tiga dimensi turunan pembangunan Bali, lima bidang prioritas pembangunan Bali, lima program prioritas pembangunan Pemprov Bali serta sejumlah program pendukungnya, dan sejumlah pergub penting berkenaan dengan upaya mewujudkan enam unsur pembangunan kesejahteraan alam beserta isinya di Bali yakni unsur yang berkenaan dengan pembangunan mental (atma kertih), sumber kehidupan/sumber air/danau/sungai (danu kertih), tanaman/hutan (wana kertih), laut (samudra kertih), sumber daya manusia (jana kertih) dan keharmonisan alam beserta isinya (jagat kertih).
Berpijak dari semua itu, setiap aparatur diingatkan untuk mendorong terwujudnya percepatan capaian program prioritas, yakni program pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, perlindungan sumber air, sungai dan danau, peningkatan pemasaran dan pemanfaatan produk lokal, dan pembangunan sistem pertanian organik.
Di setiap desa/kelurahan akan diterjunkan sejumlah PNS dan Non PNS yang dikoordinir seorang koordinator yang diwajibkan membuat laporan perkembangan kondisi dalam termin waktu tertentu. Belum ditegaskan batas waktu para aparatur Pemprov turun ke desa/kelurahan serta belum pula ditegaskan batas waktu penyampaian laporan. Gubernur mengatakan, hal itu masih menunggu arahan berikutnya. (Dewa Rai Anom – Prahum)