Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang akrab dipanggil Cok Ace menegaskan Bali berkomitmen dalam mendukung RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Bahkan, komitmen untuk mewujudkan EBT telah ditunjukkan dalam berbagai regulasi daerah. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, khususnya terkait pengharmonisan regulasi energi baru dan terbarukan, bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Senin, 4 Oktober 2021.
Wagub menambahkan, beberapa regulasi daerah yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali 2020-2039 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17254 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.
Badan Legislasi DPR RI melaksanakan kunjungan kerja bertujuan menyebarluaskan Prolegnas 2020-2024 kepada seluruh komponen masyarakat serta penyerapan aspirasi agar diperoleh masukan dari para pemangku kepentingan yang ada (stakeholders) terhadap penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan. “Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat juga sejak awal dapat memberikan masukan pada proses pembentukan undang-undang, sehingga pada akhirnya setiap RUU yang ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Ibnu Multazam selaku pimpinan rombongan.