Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BP) RI telah mengalami perbaikan. Penyusunan LKPD telah sesuai, memadai dan tak ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan juga dinilai sudah lebih bai. Atas dasar hal tersebut BPK RI memberi opini WajarTanpa Pengecualian (WTP), dan capaian tersebut merupakan capaian yang ke-9 bagi Bali.
Demikian disampaikan oleh Anggota 6 BPK RI Pius Lustrilanang dalam rapat paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali masa persidangan II tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Bali, Denpasar, Selasa, 17 Mei 2022. Rapat paripurna ini secara khusus mengagendakan penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pemprov Bali Tahun Anggaran 2021 dan LHP BPK RI terhadap LKPD Pemkab/Pemkot se-Bali. Hadir pada kegiatan ini Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bali, anggota Forkompimda Bali, Bupati dan Ketua DPRD se-Bali, Sekda Provinsi Bali dan undangan lainnya.
Pius Lustrilanang mengemukakan, semua rekomendasi BPK RI terhadap LKPD Pemprov Bali Tahun Anggaran 2021 yang berjumlah lebih dari 1.100 buah telah ditindaklanjuti dengan baik. Dari jumlah tersebut, BPK RI menemukan masih terdapat sejumlah tindaklanjut yang belum sesuai ketentuan, diantaranya mengenai masalah penganggaran, belanja modal, dan pengamanan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor. Untuk itu, BPK memberi waktu 60 hari kepada OPD terkait untuk memperbaiki.
Sementara itu, LHP BPK RI atas LKPD Pemkab/Pemkot se-Bali juga memutuskan untuk memberikan opini WTP karena LKPD tahun 2021 telah menunjukkan adanya perbaikan daripada LKPD sebelumnya, sudah sesuai dengan rencana aksi perbaian LKPD, serta tida terdapat ketidakpatuhan. LHP BPK RI atas LKPD Pemkab/Pemkot se-Bali disampaikan oleh Kepala BPK RI Perakilan Bali kepada Ketua DPRD dan Bupati/Walikota se-Bali. (Dewa Rai Anom – Prahum).