Bappeda Siap Tindaklanjuti Pembinaan Tentang Pengelolaan Risiko

Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran Perangkat Daerah. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Perangkat Daerah penting untuk melakukan penilaian risiko untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern dalam mewujudkan keamanan dan ketentraman perwujudan visi dan misi pemerintah daerah.
Hal itu terungkap dalam Pembinaan Inspektorat Provinsi Bali kepada Bappeda Provinsi Bali tentang Pengelolaan Risiko Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sandat Kantor Bappeda Provinsi Bali, Kamis, 21 Juli 2022. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, Sekretaris Bappeda Provinsi Bali Dewa Gede Dharma Putra, Kabid PPM Bappeda Provinsi Bali IBG Wesnawa Punia, Inspektur Pembantu Wilayah III I Ketut Santika beserta jajaran dan staf Bappeda Provinsi Bali.

Ketut Santika mengemukakan, Gubernur Bali Wayan Koster, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Penerbitan Pergub tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Menurut ketentuan tersebut, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko untuk dapat melakukan apa yang disebut dengan pengelolaan risiko.

Pada Pasal 4 Pergub Nomor 38 Tahun 2021 disebutkan, pengelolaan risiko Pemerintah Provinsi Bali dilakukan berdasarkan tiga hal, yaitu tujuan strategis Pemerintahan Provinsi, tujuan strategis Perangkat Daerah dan tujuan pada tingkatan kegiatannya. Berdasarkan ketiga hal tersebut, pengelolaan risiko dikatagorikan menjadi dua, yaitu pengelolaan risiko tingkat Pemerintah Provinsi Bali dan pengelolaan risiko tingkat perangkat daerah.

Pengelolaan risiko tingkat Pemerintah Provinsi Bali dilakukan oleh Koordinator Komite Pengelola Risiko, yang dalam hal ini dilakukan oleh unit kerja yang mengampu urusan dibidang perencanaan yaitu Bappeda Provinsi Bali. Sedangkan pengelolaan risiko tingkat Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Pengawasan dan reviu atau overviu atas pengelolaan risiko kedua tingkatan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Bali selaku OPD yang mengampu urusan pemerintahan dibidang pengawasan.

Pengelolaan Risiko menurut Pergub 38 Tahun 2021 itu dilakukan pada delapan tahapan perencanaan pembangunan yaitu pada tahap : (1) penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; (2) penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah; (3) penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS; (4) penyusunan RKA Perangkat Daerah; (5) penyusunan rancangan APBD Semesta Berencana; (6) penyusunan rancangan DPA Perangkat Daerah; (7) penetapan DPA Perangkat Daerah; dan (8) pelaksanaan APBD Semesta Berencana. Pengelolaan Risiko dilakukan melalui tiga cara yakni : (1) pengembangan budaya sadar Risiko; (2) pembentukan struktur Pengelolaan Risiko; dan (3) penyelenggaraan proses Pengelolaan Risiko.

Tugas Bappeda Provinsi Bali sebagai Koordinator Komite Pengelola Risiko ada dua yaitu : (1) melakukan pembinaan terhadap Pengelolaan Risiko Pemerintah Provinsi melalui sosialisasi, bimbingan, supervisi; dan pelatihan Pengelolaan Risiko, dan (2) membuat laporan tahunan kegiatan pembinaan Pengelolaan Risiko yang disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Pembinaan tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemprov Bali ini merupakan hal yang baru bagi Bappeda Provinsi Bali. Oleh karenanya, Kepala Bappeda I Wayan Wiasthana Ika Putra berharap, pihak Inspektorat Provinsi Bali agar senantiasa memberikan bimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaannya. Meskipun merupakan hal baru, Ika Putra berjanji, secepatnya menindaklanjuti pembinaan yang diberikan dengan menyusun bersama Pengelolaan Risiko Strategis Tingkat Perangkat Daerah untuk urusan pemerintahan di bidang perencanaan. (Dewa Rai Anom – Prahum).