Kepala Bappeda Ajak Tingkatkan Realisasi Serapan APBN di Bali

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra memimpin Rapat Pengendalian dan Evaluasi Program/kegiatan Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus di Provinsi Bali dalam semester I tahun 2022 ini. Ketiga jenis dana ini diberikan pemerintah pusat untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan kewenangan pemerintah pusat di daerah. Rapat yang dilaksanakan secara daring bertempat di Ruang Rapat Sandat Bappeda Provinsi Bali, Jumat, 22 Juli 2022, difokuskan pada capaian realisasi atas ketiga jenis pengalokasian dana baik untuk tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Pada rapat ini diperoleh gambaran bahwa realisasi anggaran dana dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus di masing-masing kabupaten/kota dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali berbeda-beda. Di satu sisi ada yang sudah bagus penuangannya dalam rencana kegiatan (RK) namun dalam realisasinya belum optimal. Di sisi lain ada yang sebaliknya. Yang sudah bagus nilai RK-nya sudah diatas 90%, namun realisasi kontraknya masih dalam proses. Yang sebaliknya, baik nilai RK maupun kontrak kegiatannya sama-sama dibawah 90%.

Gambaran ini dinilai sudah mewakili kondisi Bali yang secara umum mengindikasikan masih adanya kendala teknis, administratif dan koordinatif. Kendala teknis misalnya, dari sisi pengusulan ternyata masih ada yang belum lengkap dokumen persyaratannya, sehingga realisasi usulan terlambat. Secara administatif, masih ada perubahan-perubahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis atau perubahan DIPA yang menyebabkan Juklak dan Juknis serta finalisasi anggaran turun di bulan April, Mei atau Juni 2022 yang juga menyebabkan terlambatnya realisasi.

Yang tidak kalah penting dari kendala tersebut yang strategis untuk diatasi bersama adalah kendala koordinasi yang selama ini mungkin dirasakan atau dianggap sudah sangat baik, namun di satu pihak masih merasakan ada masalah sehingga menyebabkan realisasi usulan menjadi terlambat atau bahkan tidak terealisasi. Sebagai contoh koordinasi di daerah sudah sangat baik, namun koordinasi di tingkat kementerian mengalami hambatan, akan berpengaruh juga terhadap realisasi pelaksanaan anggaran.
Semua kendala tersebut diharapkan supaya diatasi bersama dibawah koordinasi Bappeda Provinsi Bali yang memiliki tugas untuk mengkoordinasikan hal tersebut dan masing-masing Bappeda kabupaten/kota serta OPD pengampu di lingkungan Pemprov Bali sebagai penanggungjawab pelaksanaan anggaran. Diharapkan agar pada evaluasi Triwulan III Tahun 2022 yang akan datang, realisasi capaian atau serapan sudah menunjukkan pergerakan yang lebih nyata dalam artian rata-rata di atas target.

Untuk diketahui alokasi dana dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut : pagu dana dekonsentrasi sebesar Rp. 62,973,638,000 (enam puluh dua milyar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), pagu dana tugas pembantuan sebesar Rp 69,176,714,000 (enam puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah). Pagu dana alokasi khusus (DAK) total sebesar Rp. 3.156.938.088.000 (tiga triliun seratus lima puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari Rp. 854.514.865.000 (delapan ratus lima puluh empat milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) DAK fisik dan Rp. 2.302.423.223.000 (dua triliun tiga ratus dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) DAK nonfisik. Dari jumlah tersebut, alokasi DAK untuk Pemprov Bali sebesar Rp.662.227.852.356 (enam ratus enam puluh dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) dan sisanya untuk delapan kabupaten dan Kota Denpasar.

Berdasarkan laporan yang sudah masuk, realisasi pemanfaatan dana-dana tersebut yang diukur dengan dua indikator, yakni indikator rencana kegiatan sebagian besar sudah di atas 90%. Sedangkan dari indikator kontrak kegiatan rata-rata masih dibawah target. Selanjutnya dari indikator realisasi fisik dan keuangan, hampir seluruh alokasi dana dekonsentrasi dan dana DAK masih dibawah target, namun sebagian dana tugas pembantuan sudah ada yang melebihi target. (Dewa Rai Anom – Prahum)