Penanganan Inflasi, Pemprov Bali Alokasikan 2% Dana Transfer Umum

Kenaikan harga BBM yang menjadi kebijakan pemerintah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah saat memimpin rapat koordinasi, Rabu, 7 September 2022, menegaskan Pemprov Bali segera menindaklanjuti amanat PMK tersebut yaitu pemda diwajibkan menganggarkan 2% dari Dana Transfer Umum diperuntukkan mengantisipasi dampak kenaikan BBM dan penanganan inflasi. 

Menurut BPKAD Provinsi Bali, dana yang diperhitungkan dalam PMK ini adalah alokasi anggaran DAU pada bulan Oktober-Desember, dan untuk DBH pada Triwulan IV. Berdasarkan data sementara perolehan DAU per tiga bulan mencapai Rp300,377 miliar. Sedangkan DBH Triwulan IV sebesar Rp30,78 miliar, sehingga total sebesar Rp331 miliar. Dengan DTU sebesar itu perhitungan sementara kewajiban 2% dari anggaran DTU diperkirakan sebesar Rp6,623 miliar. Dana sebesar ini antara lain akan digunakan untuk, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah dan nelayan; penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum. (Krisna – Prahum)