Presiden menjadikan kemiskinan ekstrem menjadi program prioritas penanganan nasional dan daerah. Di Bali, sesuai instruksi agar pemda memberikan dukungan penuh dalam penanganan kemiskinan ekstrem ini. Ini tentunya perlu ada sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Sementara perangkat daerah juga bersinergi antar perangkat daerah pengampu program penanggulangan kemiskinan. Demikian dikatakan Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra saat membuka Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 di Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Kamis, 8 September 2022.
Pemerintah pusat menetapkan Dinas Koperasi UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial di daerah sebagai leading sektor dalam mensinergikan program masing-masing dalam rangka penanganan kemiskinan yang terkoordinasi dengan baik. Ika Putra mengingatkan koordinasi harus dilakukan agar tidak ada program yang overlapping sehingga tidak ada program yang tidak tertangani. Mengingat pada saat ini sedang menyiapkan APBD Induk 2023, diharapkan penanganan kemiskinan ini dimasukkan menjadi pembahasan APBD, sehingga ada tindak lanjutnya dan teralokasikan anggarannya dalam APBD.

Angka kemiskinan di Bali saat pandemi Covid-19 meningkat tajam dari 3,61 persen terendah secara nasional meningkat menjadi 4,72 persen, dan menduduki peringkat keempat. Kondisi Maret 2022, angka kemiskinan Bali menunjukkan penurunan di angka 4,57 persen.
Sementara itu BPS Provinsi Bali, Dedy Cahyono mengungkap Jumlah penduduk miskin di Bali Maret 2022 tercatat sebanyak 205,68 ribu orang atau secara persentase sebesar 4,57 persen. Menurun 0,15 persen poin dibandingkan kondisi September 2021 yang sebesar 4,72 persen. Angka 4,57 persen ini di bawah angka rata-rata nasional yang tercatat sebesar 9,54 persen. Persentase kemiskinan di Bali menduduki peringkat ke-3 secara nasional, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat pada peringkat ke–4 nasional.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan dan bukan makanan).
Pada tahun dasar tahun 2011, menurut World Bank kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah USD1,9 PPP per hari. Memperhatikan harga dolar pada tahun 2021, hal itu setara dengan Rp11.941 per kapita per hari, atau Rp358.233 per kapita per bulan. Sehingga persentase Penduduk Miskin Ekstrem pada 2021 sebesar 0,43 persen atau kurang lebih 19.000 jiwa.
Untuk itu, seluruh instansi yang hadir diminta mulai saat ini untuk memikirkan program yang bisa dimasukkan kedalam rencana kerja induk tahun anggaran 2023 berkenaan pencegahan dan penghapusan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang persentasenya diperkirakan naik menjadi 0,54 persen pada tahun 2022 ini.
Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali, Ketut Puspawati memberi masukan bahwa nantinya untuk program dan kegiatan yang dilaksanakan seharusnya yang memiliki dampak langsung atau dampak jangka pendek. Selain itu perlu diperhatikan lagi data mereka yang berada di kemiskinan ekstrem dan sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat seharusnya tidak berada di dalam data kemiskinan ekstrem.
Hadir pada kesempatan itu Asisten I Setda Provinsi Bali, Asisten II Setda Provinsi Bali, Bappeda dan Dinas Sosial serta Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Bali, dan perangkat daerah pengampu penanganan kemiskinan Provinsi Bali. (Krisna – Prahum)