Verifikasi usulan Dana Alokasi Khusus merupakan mekanisme penting, selain memenuhi administrasi dengan output rekomendasi Gubernur, juga dirangkaikan dengan koordinasi dalam rangka akselerasi pengentasan kemiskinan di Bali serta guna memenuhi target-target makro yang ditetapkan di daerah. Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra saat membuka Rapat Verifikasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2024 dalam rangka Penyusunan Rekomendasi Kepada Pemerintah Pusat, bertempat di Hotel Swiss Belresort Watu Jimbar Sanur, Rabu, 26 Juli 2023.
Ika Putra mengingatkan, substansi usulan pimpinan yang disampaikan melalui aplikasi Krisna sudah seharusnya disesuaikan memenuhi aspek keselarasan dengan prioritas pembangunan daerah, disesuaikan dengan ketentuan yang ada, serta terintegrasi dalam satu konsep pembangunan Bali. “Ini merupakan bagian dari kolaborasi kita, bagian dari sinergitas kita untuk merancang pembangunan daerah, tidak sekedar mengusulkan, tetapi betul-betul usalan itu prioritas kita di daerah,” ucap Ika Putra.
Selaku narasumber Tenaga Ahli Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dit DKTPKS, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI, Amirullah menyampaikan materi “Peran Gubernur sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah dalam Verifikasi Usulan DAK Fisik Tahun 2024”. Disampaikannya, Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 mengarahkan penggunaannya untuk: Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Penguatan daya saing usaha. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan (termasuk untuk penurunan (stunting) dan Pendidikan. Serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi. Selain itu juga mempertajam pemilihan daerah prioritas/menu/kegiatan agar alokasi per daerah signifikan dengan mempertimbangkan kinerja DAK Fisik tahun sebelumnya dan kapasitas APBD/fiskal daerah. Penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan untuk mencapai dampak (outcome) yang ditargetkan. Memperkuat sinergi pendanaan DAK Fisik dengan kegiatan yang didukung APBN maupun sumber pendanaan lainnya, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan penganggaran, sehingga kualitas belanja lebih optimal.
Sementara itu Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Bangda Kemendagri Ahmad Washil menyampaikan materi “Indikator dan Bobot Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2024”. Ahmad Washil menekankan bahwa pelaksanaan verifikasi dinilai oleh kabupaten/kota sendiri, terkait kesesuaian usulan terhadap prioritas dan kebutuhan daerah kabupaten/kota serta dukungan pemenuhan SPM, dan kemudian harus ada kesesuaian usulan terhadap prioritas nasional dan dukungan pencapaian target Pembangunan Daerah dalam dokumen perencanaan daerah, dan juga harus sesuai dengan usulan terhadap kewajaran besaran dana yang diusulkan berdasarkan standar biaya daerah. Dalam proses verifikasi ini terdapat tahapan flagging verifikasi yang dibagi menjadi dua kategori yaitu untuk kuning yang menandakan bahwa sebagian saja aspek selaras dan yang kedua adalah diberi tanda bendera hijau yang berarti keseluruhan aspek sudah selaras.
Narasumber Kementerian PPN/Bappenas RI Aqsa Agastya menyampaikan materi “Mekanisme Verifikasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten/Kota melalui aplikasi Krisna DAK”. Ditekankannya, bahwa verifikasi usulan kegiatan DAK Fisik terdiri atas tahapan verifikasi mandiri dan verifikasi oleh Pemerintah.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Buleleng, Kepala Bappeda Denpasar, Kepala Bappeda Badung dan Sekretaris atau Kabid di Bappeda kabupaten se-Bali, serta verifikator Provinsi Bali. (Krisna – Prahum)