Bappeda Provinsi Bali ditunjuk sebagai Instansi Koordinator bagi Jabatan Fungsional Perencana. Hal ini terungkap saat Sekretaris Bappeda Provinsi Bali Dewa Gede Dharma Putra memimpin Rapat Pembahasan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa, 20 Februari 2024. Rapat ini menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 35012 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah sebagai Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Yang secara umum tugasnya adalah mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan dan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana, dan menyampaikan hasilnya ke Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Fungsional Perencana Ahli Utama I Putu Astawa menyampaikan koordinasi ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola sumber daya manusia Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Pemprov Bali, dengan memperhatikan kondisi eksisting SDM yang ada dengan yang diinginkan ke depan. “Ini perlu diperhatikan uraian tugas masing-masing jenjang Jafung Perencana itu seperti apa, agar pengelolaan kedepan sesuai yang diharapkan. Termasuk melihat penempatan tenaga PPPK yang menempati posisi ideal, sementara staf pelaksana yang ada perlu bertransformasi,” ucapnya.
Sementara Pejabat Fungsional Perencana Ahli Madya I Putu Wira menambahkan perlunya memberikan peluang bagi staf pelaksana. Terkait hal ini, sesuai koordinasi dengan Pusbinren Bappenas juga mendukung, untuk itu perlu koordinasi lebih lanjut ke pusat sebelum dilakukan verifikasi.
Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM, Agus Suryadarma menjelaskan formasi jabatan ini sesuatu yang baru. Bila sebelumnya Jafung memiliki Angka Kredit yang mencukupi bisa langsung naik jenjang dan pangkat. Namun sesuai peraturan saat ini jabatan yang ada mempertimbangkan kebutuhan, sehingga jabatan tidak didasari dari kecukupan angka kredit saja. Disinilah perlunya analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Di bagian lain Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi Bali I Made Wirawan menambahkan, pengajuan jabatan sudah ada prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Instansi sebagai koordinator perlu mengumpulkan formasi dari masing-masing perangkat daerah, kemudian mengirimkan ke Biro Organisasi Setda Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi, dan selanjutnya menyampaikan ke Kementerian PAN-RB.
Mengingat beberapa masukan penting, Sekretaris Bappeda akan menindaklanjuti surat ke masing-masing perangkat daerah untuk mengusulkan formasi. Dan kemudian mengirimkan ke Biro Organisasi Setda Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi.