Kepala Bappeda Provinsi Bali diwakili Kepala Bidang PPEPD I Made Satya Cadriantara memimpin Rapat Konsultasi Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Senin, 18 Maret 2024.
Dalam pembukaannya, Made Satya mengatakan, saat ini merupakan saat padat-padatnya kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat, daerah provinsi maupun kabupaten/kota disebabkan sedang dilakukan penyesuaian antara penyusunan perencanaan dengan agenda pemilihan kepala daerah secara serentak, serta kegiatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Legislatif yang berpengaruh terhadap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
Untuk itu, Made Satya mengajak, Bappeda Tabanan beserta seluruh jajaran serta anggota Tim Konsultasi Perencanaan Pembangunan Provinsi Bali maupun Kabupaten Tabanan dan Kabupaten/Kota untuk bekerja fokus melancarkan dan menyukseskan agenda penyusunan perencanaan pembangunan tersebut.
“Tidak hanya RPJPD Tahun 2025-2045, tahun ini kita juga harus menyelesaikan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka pendek seperti Rancangan Teknokratik RPJMD dan RKPD serta sejumlah dokumen terkait lainnya,” kata Made Satya.
Rapat Konsultasi RPJPD Kabupaten Tabanan merupakan rapat yang keenam yang dilaksanakan Bappeda Provinsi Bali. Rapat Konsultasi ini merupakan amanat dari sejumlah ketentuan perundang-undangan seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan, serta aturan pelaksanaannya dalam bentuk Kemendagri dan Surat Edaran Mendagri.
Selain peraturan perundang-undangan itu, Pasal 7 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali juga mengamanatkan agar Gubernur Bali selaku wakil pemerintah pusat di Bali melakukan konsolidasi perencanaan pembangunan Bali.
Tujuan konsultasi adalah untuk mendapatkan masukan positif berkenaan dengan Rancangan Awal Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Kabupaten Tabanan, untuk menyempurnakan rancangan yang sedang disusun, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir Kepala Bappeda Kabupaten Tabanan I Made Urip Gunawan beserta jajaran lengkap Bappeda Tabanan, anggota Tim Konsultasi Perencanaan Pembangunan Provinsi Bali, dan para pejabat fungsional perencana di lingkungan Bappeda Provinsi Bali.