Pungutan Wisatawan Asing Hampir Capai Rp.36 Miliar

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra memimpin Rapat Koordinasi terkait pemanfaatan pungutan bagi wisatawan asing, bertempat di Ruang Rapat Sandat Bappeda Provinsi Bali, Jumat, 22 Maret 2024. Ika Putra menyampaikan, pemberlakuan pungutan yang sudah berjalan sejak 14 Februari lalu telah berjalan dengan baik dan mendapat respon positif di kalangan wisatawan luar negeri. Sampai saat ini pungutan ini hampir mencapai Rp 36 miliar masuk dalam pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, wisatawan asing memperoleh manfaat atas pungutan yang telah dibayar, berupa tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Pengelolaan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal yang terkelola dengan baik dan memiliki aura spiritual (metaksu). 

Pemerintah menjamin lingkungan alam yang lebih bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk  kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali. Pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Peningkatan pelayanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini. Dan yang penting, Pemerintah menjamin secara transparan dan akuntabel mengenai penerimaan serta penggunaannya dalam pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam. (Krisna – Prahum).