Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan angka kemiskinan di provinsi Bali berdasarkan data BPS Provinsi Bali sebesar 4,25%. Sementara data kemiskinan ekstrem menurut P3KE tahun 2023 di provinsi Bali sebesar 0,19%. “Dan di tahun 2024 kemiskinan ektrem harus nol persen. Dengan semangat ngrombo, Saya optimis bisa,” ucapnya.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin, 22 April 2024.
Mahendra Jaya menambahkan untuk memberikan intervensi yang tepat kepada masyarakat kemiskinan ekstrem adalah data yang valid. Saat ini Pemprov Bali meluncurkan program “Pemprov Bali Hadir”, dengan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin ekstrem di kabupaten/kota. Dari beberapa lokasi yang telah mendapat bantuan, ditemukan tidak masuk dalam daftar kemiskinan ekstrem.
Sementara itu Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam laporannya mengatakan saat ini Musrenbang dilaksanakan sebagai rangkaian penyusunan dua dokumen strategis rencana pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2025. Penyelenggaraan Musrenbang merupakan agenda wajib, dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah, sebagai ruang partisipasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah.


Dijelaskannya, penyusunan RKPD Provinsi Bali Tahun 2025 merupakan penjabaran dari Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Bali Tahun 2024-2026. RPD Provinsi Bali tersebut sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah, pasca berakhirnya implementasi RPJMD Provinsi Bali tahun 2018-2023, yang secara substansial menjamin keberlanjutan pembangunan daerah Bali.
Pembukaan kali ini selain pengarahan umum Penjabat Gubernur Bali, juga hadir para narasumber Dirjen Dukcapil yang menyampaikan tentang arah kebijakan pembangunan nasional, Deputi bidang infrastruktur wilayah menyampaikan arahan substantif RPJPD dan RKPD Provinsi Bali.
Musrenbang terbagi dalam dua agenda, yaitu dua hari desk pembahasan RKPD Provinsi Bali Tahun 2025, terkait prioritas pembangunan daerah, serta desk pembahasan usulan kabupaten/kota. Dan di hari keempat, dengan agenda desk pembahasan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, terkait Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok, yang dilanjutkan dengan perumusan simpulan, dan penutupan kegiatan secara keseluruhan.
Peserta Musrenbang, adalah seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Bali, yang terdiri atas: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Perangkat Daerah Provinsi Bali, Instansi/Lembaga Vertikal, BUMN/BUMD, dan Lembaga/Asosiasi/Organisasi Kemasyarakatan. (Krisna – Prahum).