Konsultasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota oleh Gubernur Bali melalui Bappeda Provinsi Bali merupakan langkah penting dalam rangka memastikan sinkronisasi dan keselarasan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi untuk masa periode 20 (dua puluh) tahun.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan konsultasi RPJPD Kabupaten/Kota se-Bali, yang memberikan saran masukan terhadap Rancangan Awal RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045, Bappeda Provinsi Bali yang diwakili Fungsional Perencana Ahli Utama I Putu Astawa didampingi Fungsional Perencana Ahli Madya I Putu Wira Utama dan tim melaksanakan asistensi atau pendampingan untuk penyempurnaan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 se-Bali. Asistensi dilaksanakan ke seluruh Bappeda Kabupaten/Kota guna melihat progres penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota se-Bali.

