Terjadinya Pandemi Covid-19 berdampak pada terjadinya kondisi tidak normal atas realisasi pendapatan daerah khususnya PAD Provinsi Bali yang sangat mengandalkan sektor pariwisata sebagai penggerak perekonomian masyarakat. Disusul diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (HKPD), berdampak pada perubahan pengaturan pendapatan. Perubahan itu antara lain adanya pengaturan opsen PKB dan opsen BBNKB bagi pemerintah kab/kota serta pengaturan pajak alat berat dan opsen MBLB sebagai potensi baru jenis pajak provinsi. Pemberian insentif fiskal yang selektif dengan hanya memberikan insentif kepada pelaku usaha dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan kepada masyarakat selaku wp berdasarkan permohonan wp tersebut, dengan ketentuan/kriteria tertentu.
Hal itu terungkap saat rapat lanjutan membahas Penyusunan Arah Kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah Teknokratik RPJMD Provinsi Bali Tahun 2025-2029, yang dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, I Made Satya Cadriantara didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, bertempat di Ruang Rapat Melati Bappeda Bali, Selasa, 16 Juli 2024.
Bapenda Provinsi Bali yang memaparkan hal itu menambahkan, pengaturan PKB dan BBNKB berdasarkan UU HKPD berdampak pada penurunan pendapatan provinsi. Juga terkait pengaturan pajak air permukaan yang mana nilai perolehan air permukaan (NPAP) ditentukan oleh kementerian yang berwenang, dalam hal ini Kementerian PU. Ini berdampak pada penurunan NPAP yang cukup tinggi, sehingga realisasi pajak air permukaan akan mengalami penurunan tajam.
Disisi lain, adanya pengaturan pelayanan retribusi termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD dan pemanfaatan aset daerah berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD, berdampak pada peningkatan pendapatan dari Retribusi Daerah tipe I. Walau pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan deviden dari penyertaan modal pada BUMN/BUMD yang realisasinya berdasarkan hasil dari rapat umum pemegang saham (RUPS), pencatatan pelayanan yang diberikan oleh BLUD, termasuk dalam jenis retribusi daerah, berdampak pada penurunan pendapatan dari lain-lain PAD yang sah khususnya yang bersumber dari pendapatan BLUD.