Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Surat hasil evaluasi berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD telah diterima Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diserahkan Kamis, 31 Oktober 2024.
Evaluasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian Ranperda RPJPD dengan RPJPN dan RTRW provinsi, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
RPJPD Provinsi Bali merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan Bali dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen ini merupakan kesepakatan kebijakan yang mengikat, tetapi fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya melalui dokumen perencanaan lima tahunan RPJMD.