Dukung Percepatan Implementasi Mobil Listrik, Bappeda Bali Uji Coba BYD M6 untuk Kendaraan Dinas

Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Ini menjadikan Bali sebagai provinsi yang strategis untuk menjadi percontohan penerapan ekosistem transportasi ramah lingkungan di Indonesia.  

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dapat memberikan banyak manfaat, antara lain mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, menurunkan emisi gas rumah kaca, dan meningkatkan kualitas udara di perkotaan. Di Bali, perkembangan KBLBB juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menjadi destinasi wisata berkelanjutan yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

Guna percontohan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali menyerahkan mobil listrik BYD M6 kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Bali yang diwakili Sekretaris Dewa Gede Dharma Putra, Rabu, 13 November 2024. Penyerahan untuk uji coba kendaraan listrik ini sebagai bagian dari program promosi dan pengenalan kendaraan ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan. 

Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili I Gede Indra Wira Atmaja, menyampaikan, kegiatan uji coba kendaraan listrik ini direncanakan berlangsung selama lima hari dan dikhususkan untuk para pimpinan perangkat daerah di Pemprov Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan contoh nyata kepada para pimpinan sehingga bawahan serta masyarakat dapat mengikuti penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini. 

Harapannya, adopsi kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Penyerahan kendaraan ini menjadi langkah awal dalam komitmen Pemprov Bali untuk mendukung transportasi berkelanjutan demi masa depan yang lebih hijau dan efisien.

Mobil listrik BYD M6 yang menjadi uji coba digadang mampu menempuh jarak 530 km dalam kondisi baterai penuh. Jarak tempuh tersebut didorong oleh kapasitas baterai sebesar 71,8 kWh, dan motor dengan  torsi maksimum 310 Nm. Pengguna tidak perlu khawatir mobil bila menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Mobil listrik tersebut memiliki fasilitas bisa dilakukan pengisian ulang menggunakan stop kontak di rumah dengan daya listrik minimal 4.000 VA hingga 7.000 VA dan waktu pengisian penuh selama 24 jam jika baterai habis total. Berkat kapasitas pengisian daya DC 170kW, BYD M6 dapat mengisi daya dalam waktu hanya 30 menit. Proses cepat ini memungkinkan mengisi daya dari 30% hingga 80%, memberikan tambahan daya yang cukup dengan mudah dan cepat.

Selain itu bisa juga dilakukan pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersedia di banyak tempat. Menurut website resminya, harga OTR BYD M6 di wilayah Bali dibanderol mulai dari Rp397.000.000,-. Mari mendukung penggunaan transportasi berkelanjutan demi masa depan Bali yang lebih hijau dan efisien. (Krisna – Rima).