Kepala Bappeda Provinsi Bali didampingi Kepala Dinas Perhubungan selaku Pimpinan Project Management Office (PMO) Transformasi Ekonomi Kerthi Bali memimpin Rapat Tindak Lanjut Rencana Kajian Extended Producer Responsibility (EPR) Sebagai Solusi Alternatif Pendanaan Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Sandat Bappeda Provinsi Bali, Selasa, 4 Februari 2025.
Bali terpilih sebagai provinsi pilot project untuk implementasi proyek Green Economic Recovery di tingkat daerah yang dilaksanakan Bappenas RI bekerjasama dengan GIZ. GIZ atau Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit, adalah lembaga pembangunan internasional milik Pemerintah Federal Jerman. Salah satu bentuk kegiatan yang akan dilakukan di Bali oleh tim konsultan proyek dalam 2-3 bulan ke depan adalah studi dan asesmen terkait ekonomi sirkular di Provinsi Bali.
Advisor GIZ, Mr. Oliver menyampaikan terdapat tiga provinsi prioritas yang terpilih menjadi pilot province, yaitu Bali, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau. Provinsi Bali memiliki timbulan sampah terbesar ke-4 di Indonesia, yaitu mencapai 1,17 juta ton pada tahun 2024. Timbulan sampah didominasi oleh sampah sisa makanan, kayu/ranting, dan plastik, dimana >50% timbulan sampah berasal dari aktivitas Rumah Tangga.
Sementara itu, sebagian besar TPA di Bali telah mengalami kelebihan kapasitas dengan ketinggian timbunan sampah mencapai 15-25 meter sehingga berpotensi mengalami longsor. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan sampah yang lebih baik. GIZ melaksanakan studi EPR yang diharapkan menjadi solusi untuk pendanaan pengelolaan sampah berkelanjutan di provinsi Bali dengan Ekonomi Sirkular dan Waste Management.
Pendanaan yang dimaksud adalah skema pembiayaan pengelolaan sampah melalui instrumen Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) yang mana perusahaan penghasil kemasan plastik wajib mengelola sampahnya melalui biaya yang dibayarkan produsen dan disalurkan untuk pembiayaan Waste Management.
Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, PermenLHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mana produsen bertanggung jawab untuk mengurangi dan menangani sampah pasca konsumen. (Krisna – Prahum).