Pimpin Apel Disiplin, Kepala Bappeda Minta Pegawai Tingkatkan Kinerja

Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra memimpin Apel Disiplin Pegawai yang dilaksanakan Senin, 24 Februari 2025, bertempat di Halaman Kantor Bappeda Provinsi Bali. Dalam arahannya Ika Putra menyampaikan terkait dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih hendaknya seluruh pegawai siap untuk menyesuaikan kinerjanya. 

“Kita harus siap berkinerja, tanpa dibatasi waktu. Mari menyiapkan diri, menyesuaikan dengan dinamika yang baru,” katanya. Visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur harus selalu didukung penuh, dan itu sedang disusun dokumen perencanaannya dalam enam bulan kedepan. Ditekankannya, terkait konsolidasi penyusunan dokumen perencanaan RPJMD dimasukkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. 

Disamping itu, juga mempersiapkan beberapa kegiatan penting seperti Rakortekbang dan dokumen perencanaan yang lainnya seperti RKPD dan Renja. “Dalam waktu 6 bulan ke depan harus sudah memiliki RPJMD, dengan visi misi yang ikonik Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Di sisi lain sebagai perangkat daerah, Bappeda juga menyusun RKPD dan Renja serta dokumen lainnya,” ucapnya.

Begitu padatnya agenda perencanaan, kembali ditekankan dalam mengikuti dinamika kegiatan kedepannya diminta seluruh pegawai untuk siap sedia dalam bekerja tanpa batas waktu. Ika Putra mengingatkan untuk kesiapan data dan dokumen terkait agar diperhatikan dengan baik. Hal itu mengingat pola kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Terkait Inpres 1 tahun 2025 yang mana pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran. Dijelaskan belanja Pemprov Bali salah satu yang menjadi sorotan adalah perjalanan dinas terdampak efisiensi sebesar 50%. Untuk itu perlu ada banyak penyesuaian dalam penganggaran memilah kegiatan-kegiatan yang penting. 

Kepala Bappeda juga mengingatkan terkait dengan edaran pembatasan sampah plastik yaitu untuk selalu menyediakan Tumblr dan menghindari air kemasan sehingga menegaskan bahwa pegawai harus melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik. (Krisna – Prahum).