Percepat Pencapaian Target 8 Persen di 2029, Pemprov Bali Bentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pemerintah pusat mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di tahun 2029. target pertumbuhan ini sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat pidato membuka Musrenbangnas yang lalu. Target ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali diberikan tugas membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah serta melaksanakan 9 (Sembilan) langkah konkrit percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perekonomian dan sumber Daya Alam, Ida Bagus Made Sutresna saat membuka rapat koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Provinsi Bali, bertempat di Ruang Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Senin, 25 Agustus 2025.

Perencana Ahli Muda pada Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Biro Perencanaan Setjen Kemendagri, Arifiani Maghfiroh menyampaikan pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan pelaksanaan sembilan langkah konkrit percepatan pertumbuhan ekonomi daerah wajib disampaikan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi yang disiapkan.

Beberapa hal yang menjadi penekanannya, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik telah melakukan kick off pemantauan, pengawalan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah pada Juli 2025 yang lalu. Juga telah disusun sembilan langkah konkrit percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, yaitu percepatan realisasi APBD; percepatan realisasi PMA dan PMDN; percepat realisasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah; pengendalian harga bahan pokok; pencegahan Ekspor dan Impor ilegal; perluasan kesempatan kerja; peningkatan produktivitas pertanian/perkebunan/ perikanan/peternakan sesuai potensi lokal; peningkatan output industri manufaktur sesuai potensi lokal; dan mempermudah perizinan berusaha.

Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua tim dan Kepala Bappeda selaku sekretaris serta anggota yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bank Indonesia, dan instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. Tim ini akan melaksanakan tugas pemantauan, pengawalan, dan pelaporan atas percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Kemudian menyampaikan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulannya secara tepat waktu dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tim juga diminta mengalokasikan belanja daerah yang bersumber dari APBD secara cukup untuk mendukung pemantauan, pengawalan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menambahkan hal ini, Gus Sutresna menyampaikan pentingnya upaya koordinasi untuk mengumpulkan dan menganalisis data percepatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bali. Dan menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai institusi untuk mengatasi masalah apa pun yang mungkin timbul selama proses pelaksanaan langkah-langkah dan pengumpulan data.