Kadin Bali Perkenalkan Teknologi Transportasi “Maglev Podway” Guna Atasi Kemacetan di Bali

Kepala Bappeda Provinsi Bali menerima audiensi Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Bali bersama Ketua Umum Kadin Pusat dan Transit-X bertempat di Ruang Rapat Sandat, Kamis, 18 September 2025. Pertemuan itu memperkenalkan moda transportasi berteknologi tinggi: Maglev Podway. Mario yang merupakan representasi Transit-X di Indonesia menjelaskan, Maglev Podway merupakan moda transportasi yang dapat menjadi solusi kemacetan di Bali, khususnya wilayah Bandara, Legian, Canggu yang saat ini seringkali terjadi kemacetan. 

Maglev Podway merupakan alat transportasi inovatif yang menggabungkan teknologi sistem magnetic levitation (maglev) dengan konsep pod personal (podway), yaitu dalam sistem kerjanya menggunakan gaya magnet untuk mengangkat dan memindahkan kendaraan tanpa kontak fisik dengan rel, bukan menggunakan roda, guna menghilangkan gesekan sehingga perjalanan yang lebih cepat, lebih lancar, dan lebih tenang. Kendaraan ini dikontrol oleh sistem sehingga mengurangi kesalahan manusia, seperti tabrakan, saling mendahului atau kecelakaan. Gaya magnet dan sistem digerakkan oleh listrik dari solar panel yang terpasang di sepanjang rel. “System ini merupakan sebuah revolusi dalam transportasi,” ujarnya. 

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Bali, I Ketut Gede Arnawa menyampaikan bahwa Bali memiliki adat dan budaya yang unik.  Teknologi kereta magnetik pernah ditawarkan di Bali, namun sampai saat ini masih belum terwujud karena harus menyesuaikan adat dan budaya di Bali. Selain itu, terkait kereta menjadi kewenangan pemerintah pusat, walau tidak menutup kemungkinan bila maglev podway ini dapat dianggap sebagai suatu wahana yang tidak digolongkan kereta gantung, bisa mungkin menjadi kewenangan daerah. Ini perlu dilakukan kajian lebih lanjut dari pemerintah terkait.

Diharapkan regulasi tidak menghambat perkembangan teknologi, termasuk bidang transportasi, sehingga seharusnya regulasi ini dapat menyesuaikan perkembangan agar pengguna transportasi yang lebih nyaman dan aman.

Regulasi ini menjadi diskusi yang hangat karena akan sangat berpengaruh untuk perkembangan transportasi di Bali. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyampaikan bahwa Bali sudah memiliki Undang-undang Provinsi Bali dan dikaitkan dengan regulasi-regulasi yang lain termasuk kewenangan perkeretaapian ataupun yang lain sehingga itu akan memerlukan tindak lanjut. Sementara itu Kepala Bappeda Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bappeda Bali dan Pemprov Bali selalu welcome dengan teknologi baru, termasuk transportasi ini. Sehingga perlu ada diskusi lebih lanjut dengan melakukan terlebih dahulu pemetaan permasalahan dan juga beberapa kajian-kajian yang diperlukan sehingga nantinya terobosan ini bisa dibawa untuk didiskusikan di tingkat yang lebih tinggi lagi. (Krisna – Prahum).