Terhitung mulai bulan Juli 2021 penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi para Pejabat Fungsional tidak lagi hanya cukup berupa rumusan butir-butir kegiatan fungsional sebagaimana diatur dalam PermenpanRB mengenai Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, namun SKP Jabatan Fungsional wajib ditambah dengan pengisian formulir keterkaitan antara butir-butir kegiatan fungsional dengan Perjanjian Kinerja (PK) JPT selaku pimpinan OPD. Hal ini dimaksudkan agar setiap SKP yang disusun oleh ASN di sebuah OPD wajib menunjukkan peran dan memberikan hasil bagi pencapaian PK JPT masing-masing.
Hal ini terungkap dalam Rapat Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan secara daring, Rabu, 18 Agustus 2021. Rapat diikuti Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ida Bagus Anom, BKD Provinsi Bali, Inspektorat Daerah Provinsi Bali dan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi antar Tim Pengelola Kinerja Provinsi terkait adanya perubahan dasar hukum di tingkat pusat berkenaan dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sebelumnya penyusunan SKP mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, kini mengacu pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mengalami sejumlah penyesuaian. (Dewa Rai Anom – Prahum)