Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni saat membuka Fasilitasi Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021 menegaskan, tidak ada anggaran yang tidak direncanakan, sehingga APBD Perubahan harus didahului dengan RKPD Perubahan yang saat ini dibahas.
Lebih lanjut dijelaskan, Perubahan RKPD Tahun 2021 diperlukan guna menampung pelaksanaan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yang mendahului atau berbeda dengan dokumen perencanaan RKPD. Selain itu Proyeksi pemanfaatan SILpa TA 2020 harus habis untuk tahun berjalan 2021 ini. “Karena itu harus betul-betul diproyeksikan berapa kira-kira sampai 31 Desember pendapatan yang akan dihabiskan ditambah Silpa tahun 2020,” jelasnya. Perubahan juga karena penyesuaian target kinerja output berdasarkan rekomendasi pengendalian dan evaluasi RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun 2021. Dan, untuk mengakomodasi dan mendukung kebijakan pemerintah tingkat pusat dan daerah, serta mengantisipasi isu-isu strategis pembangunan.
Fasilitasi yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali dan juga Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali dilaksanakan secara daring, Senin, 6 September 2021. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, fasilitasi digunakan untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran, menjaga legitimasi kegiatan baru dalam perubahan RKPD Provinsi, dengan mempertimbangkan kriteria isu-isu strategis terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kesesuaian peraturan perundang-undangan terbaru, jaminan pencapaian target outcome, dan hasil pengendalian dan evaluasi RKPD.
Sementara itu Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan, fasilitasi Perubahan RKPD ini mundur dari jadwal yang ditentukan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa peraturan baru yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran kelima kali, yang mana Pergub pergeseran ini telah terbit Agustus lalu. Namun dipastikan akan secepatnya diterbitkan Pergub Perubahan RKPD tersebut usai fasilitasi ini. “Pembahasan dengan DPRD terus dilakukan secara simultan, sehingga angka KUA-PPAS ini sudah final. Sisa waktu hingga akhir September optimis selesai ditandatangani dengan dewan,” kata Ika Putra.
Dokumen RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun. Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021 merupakan perubahan dokumen perencanaan periode 1 (satu) tahun, ini menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah dan RKA Perubahan Perangkat Daerah. (Krisna – Prahum)