Kebijakan mengenai Satu Data Indonesia yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di Indonesia. Landasan hukum ini yang digunakan untuk melakukan perbaikan tata kelola data di seluruh Pemerintah Daerah, serta mempermudah proses bagi pakai data dari dan antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Satu Data Provinsi Bali untuk mendukung salah satu fokus kegiatan Satu Data Indonesia di Tahun 2021. Hal ini dikatakan Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Perekonomian Luh Ayu Aryani saat membuka Sosialisasi Standar Data, Metadata dan Interoperabilitas Data dalam Mendukung Satu Data Indonesia, bertempat di Swiss-Belresort Watu Jimbar Sanur, Jumat, 26 November 2021.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ida Bagus Anom dalam laporannya mengatakan keterpaduan Satu Data ini mendukung mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Bappeda Provinsi Bali perlu berkolaborasi dengan BPS Provinsi Bali sebagai pembina data dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali sebagai Walidata dalam melakukan Kegiatan Sosialisasi Standar Data, Metadata Dan Interoperabilitas Data Dalam Mendukung Satu Data Indonesia,” ucapnya.
Di bagian lain Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam arahannya menegaskan, data menempati posisi di hulu sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga perlu dipastikan data itu akurat dan update. Hal ini berarti data sudah menjadi kebutuhan pokok dalam setiap aktivitas individu maupun instansi, karena dengan data setiap keputusan yang diambil akan membawa pada arah yang tepat. Selain itu interoperabilitas data merupakan prinsip Satu Data Indonesia yang harus dipenuhi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.
Hadir sebagai narasumber BPS Provinsi Bali dan Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, serta sebagai peserta dari perangkat daerah lingkup Pemprov Bali dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali.