Dukungan Penganggaran G20 Jadi Salah Satu Dasar Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali

Rancangan Akhir Peraturan Gubernur Bali tentang Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 mendapat fasilitasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 18 Agustus 2022. Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan, beberapa hal yang mendasari dilaksanakannya perubahan RKPD adalah karena adanya penyesuaian kerangka ekonomi makro dan kerangka keuangan daerah, adanya penyesuaian prioritas pendanaan pembangunan daerah, dan adanya penambahan dan/atau pengurangan kegiatan perangkat daerah. Kondisi ekonomi makro yang perlu penyesuaian setelah adanya kontraksi yang cukup dalam akibat pandemi Covid-19, dan saat ini ekonomi Bali sudah mulai positif.

Lebih lanjut Ika Putra menjelaskan, pengajuan fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan ini mengalami keterlambatan dikarenakan kondisi dinamika pembangunan di provinsi Bali yang penting dan mendesak. Mekanisme atau proses penyusunan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Provinsi Bali dilaksanakan sampai lima kali. Beberapa hal itu terutama terkait dukungan anggaran dalam rangka pelaksanaan Presidensi G20 yang dilaksanakan di Bali, termasuk di dalamnya renovasi Anjungan Taman Mini Indonesia Indah sebagai salah satu lokusnya, dan pengelolaan dana PEN dalam rangka pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. Juga penganggaran dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang wajib dilakukan karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah di tahun 2023 nanti.

Sebelumnya, Plt Direktur Perencanaan, Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan saat membuka fasilitasi menjelaskan, tujuan fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022 ini untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran, menjaga legitimasi dengan mempertimbangkan isu-isu strategis terkait penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, kesesuaian peraturan perundang-undangan terbaru, upaya menjamin pencapaian target outcome, serta hasil pengendalian dan evaluasi RKPD, dan menjustifikasi pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan.

Diharapkan, usai fasilitasi ini Pemprov Bali segera melakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi hasil fasilitasi, kemudian segera menetapkan Peraturan kepala daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2022 agar dapat menjadi pedoman penyusunan KUPA PPPAS, serta menyampaikan Peraturan Gubernur tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.

Fasilitasi dilaksanakan secara daring dipimpin Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Bob Ronald F. Sagala beserta jajaran Ditjen Bangda, dan dihadiri seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali sebagai wujud dukungan penuh. (Krisna – Prahum).