KI Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Bappeda

Implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinilai telah dilaksanakan dengan baik oleh Bappeda Provinsi Bali. Hal ini terindikasi dari kandungan informasi yang dipublikasikan Bappeda Provinsi Bali dalam berbagai media komunikasi yang dikelola langsung oleh Tim Humas Bappeda seperti website, e-mail, telepon kantor, serta sejumlah media sosial seperti instagram, facebook, youtube dan kios komunikasi atau disingkat kiosk. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Daerah Bali Agus Wirajaya usai mendengar dan menyimak paparan materi implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Bappeda Provinsi Bali dalam rangka monitoring dan evaluasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Bali tahun 2022 secara daring, Senin sore, 5 Desember 2022. Hadir dalam acara ini Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra beserta Sekretaris Dewa Gede Dharma Putra, Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappeda IGNN Oka Pranawa, dan Tim Humas Bappeda Bali. Dari KI Bali hadir seluruh anggota KI.  

Agus Wirajaya didampingi oleh seluruh anggota KI Bali mengemukakan, hampir seluruh pertanyaan KI Bali yang disampaikan melalui kuesioner tertulis beberapa waktu yang lalu, dan melalui paparan yang disampaikan Kepala Bappeda Bali dalam acara ini, mampu dijawab dengan sangat baik oleh Bappeda Bali. Pertanyaan-pertanyaan dimaksud adalah pertanyaan mengenai identitas lembaga, sarana dan prasarana pelaksanaan pelayanan informasi publik, daftar informasi publik yang wajib disediakan setiap saat, yang wajib disediakan secara berkala, yang wajib disediakan setiap saat, dan yang dikecualikan. 

Bappeda juga telah menjawab dengan sangat baik pertanyaan berkenaan dengan inovasi yang dilakukan dalam pelayanan publiknya seperti inovasi mengenai Analisis Standar Biaya (ASB), aplikasi perencanaan elektronik (E-Plan), aplikasi sistem pengendalian dan evaluasi (Sidalev), aplikasi Perpustakaan Digital, dan aplikasi Agenda Tamu Digital. Informasi mengenai inovasi Bappeda itu sudah disajikan dalam kotak layanan informasi kiosk sehingga kini Bappeda banyak dikunjungi daerah lain untuk melakukan studi terap perbaikan kualitas perencanaan pembangunan di daerah mereka.

Melalui kiosk yang merupakan terobosan Bappeda dalam layanan informasi publik juga telah dibuka fitur layanan seperti permohonan informasi publik melalui aplikasi Bali satu data, fitur pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N Lapor, fitur pengaduan tentang adanya benturan kepentingan (whistle blowing system), fitur agenda ruang rapat dan sedang dalam pengembangan aplikasi agenda tamu digital yang disingkat ANDAL. 

Agus Wirajaya juga melihat implementasi keterbukaan informasi mengenai akuntabilitas keuangan daerah begitu baik, kolaborasi antara Bappeda Provinsi Bali dengan berbagai pemangku kepentingan  pembangunan Bali juga disampaikan dengan baik sehingga publik bisa melihatnya pada informasi yang disajikan, sehingga tidak sulit bagi masyarakat dan KI Bali untuk melakukan pengecekan dan penilaian seperti apa implementasi IKIP Bappeda selaku badan publik. “Banyak ilmu yang kami dapatkan dari acara ini,” aku Agus Wirajaya. 

Ke depan, Agus Wirajaya berharap, keterbukaan informasi publik lebih ditingkatkan lagi dengan memasukkan kegiatan yang berkenaan dengan KIP ini dalam dokumen penyusunan perencanaan anggaran pembangunan daerah. Dengan dimasukkannya kegiatan KIP melalui perencanaan kegiatan pembangunan daerah diyakini akan mampu meningkatkan pengetahuan dan partisipasi publik dalam berbagai tahapan proses pembangunan daerah, termasuk dalam menjaga hasil-hasilnya. (Dewa Rai Anom – Prahum)