Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Made Satya Cadriantara didampingi Kepala Bagian Kerjasama Setda Provinsi Bali menerima kunjungan kerja Tim Penerapan SPM Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Jumat, 20 Oktober 2023.
Kepala Bagian Otonomi Daerah selaku pimpinan rombongan Emi Anggraeni menjelaskan, tujuan kunjungan adalah ingin belajar mengenai penyusunan rencana aksi daerah penerapan standar pelayanan minimal untuk diterapkan di Kalimantan Tengah. Hal ini menindaklanjuti catatan BPK RI karena rencana aksi SPM belum tersusun. Melalui kunjungan dan diskusi mendalam diharapkan perangkat daerah pengampu akan bertambah wawasan dan pemahamannya dalam penyusunan dan penerapannya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Made Satya Cadriantara menjelaskan, Provinsi Bali telah menyusun renaksi yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Bali Nomor 81 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022-2026. “Selanjutnya yang penting adalah Integrasi SPM. Saat evaluasi dari Kemendagri ada pencermatan terkait integrasi ini,” kata Made Satya.
Sementara Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali menyampaikan sesuai amanat perundangan SPM merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. SPM ini terbagi menjadi enam bidang, yaitu: pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat. Rencana Aksi provinsi Bali telah disusun dan dituangkan dalam peraturan Gubernur Bali.


Usai pemaparan dilakukan diskusi tiap perangkat daerah. Hadir dari Pemprov Kalimantan Selatan: Biro Hukum, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Pendidikan, Biro Keuangan, BPBD, Biro Aset Daerah, Dinas Dukcapil, dan Satpol PP. (Krisna – Prahum)