Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dengan agenda penyampaian penjelasan Dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan, yakni Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat Paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 18 Maret 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Pj Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, para Wakil Ketua DPRD Bali, anggota DPRD Bali, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, para wartawan media cetak dan elektronik, dan undangan lainnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Pemprov Bali saat ini belum memiliki kebijakan mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi sehingga perlu dibuat Perda tentang hal itu. Perda tersebut mengatur dengan jelas segala bentuk investasi yang ada dan yang akan ada di Provinsi Bali termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sementara pengajuan Raperda Inisiatif Dewan Tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan gender serta memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berspektif gender.